PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Jambi memberikan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi dan Aceh ini memiliki ketentuan yang berbeda.
1. Pemprov Aceh
Pemilik kendaraan bermotor di Aceh dapat memanfaatkan relaksasi pajak secara lebih leluasa karena Pemprov Aceh memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 1 tahun penuh. Melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 (Pergub 40/2023), Pemprov Aceh memberlakukan insentif pajak yang sudah berlaku sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam Pergub tersebut mengungkapkan, pemutihan pajak ini bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat akibat inflasi kenaikan harga bahan pokok dan bahan bakar minyak, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus mengoptimalkan realisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) Aceh.
Selain itu, Achmad juga ingin mendorong tertib administrasi data kendaraan bermotor, mengingat adanya regulasi penghapusan basis data kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang tidak mendaftar ulang STNK melebihi dua tahun.
Dalam program pemutihan pajak ini, Wajib Pajak baik perorangan maupun badan dapat memanfaatkan dua jenis insentif. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Sansi berupa denda pajak kendaraan bermotor sesuai Pergub 40/2023 dikenakan kepada Wajib Pajak atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), syarat untuk pembayaran denda pajak kendaraan bermotor adalah dengan membawa STNK asli serta KTP asli sesuai nama di STNK.
“Untuk biayanya, silakan cek nota pajak di STNK, cukup bayar pokoknya saja sesuai tahun menunggak. Untuk denda pajaknya dihapus,” kata tulis BPKA.
Untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Wajib Pajak cukup datang ke Kantor Bersama Samsat terdekat di seluruh Aceh, atau manfaatkan layanan Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat MPP, Samsat Jempol, dan Samsat Gampong Lamlo. Warga Aceh juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara daring melalui berbagai kanal, seperti mobile banking action Bank Aceh, POSPay, SIGNAL, ATM Bank Aceh, loket PT Pos Indonesia, dan loket Bank Aceh Syariah.
Kedua, pembebasan pajak progresif. Pemprov Aceh menyebut pajak progresif merupakan besaran pemungutan tarif pajak yang berbeda, yang dibebankan kepada Wajib Pajak yang akan meningkat seiring dengan jumlah kendaraan atas kepemilikan nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga.
Untuk saat ini, tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pertama atas kendaraan roda empat dan seterusnya, atau roda dua 250 cc ke atas yang berlaku di Aceh saat ini adalah sebesar 1,5 persen. Dengan demikian, tarif kepemilikan kedua bertambah 0,5 persen atau sebesar 2 persen dan seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen untuk setiap kepemilikan sampai paling tinggi sebesar 10 persen.
2. Pemprov Jambi
