PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bekerja sama PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Jasa Raharja Banten, Polda Banten dan Polda Metro Jaya meluncurkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Pengurangan Pokok PKB dari Luar Provinsi Banten yang dimulai pada 18 Agustus sampai 31 Desember 2022.
Selain itu, para pejabat terkait melaksanakan rapat koordinasi sinergitas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah, sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengungkapkan kepada wartawan pada tahun 2022 tunggakan PKB Provinsi Banten mencapai Rp780 Miliar. Sebagai upaya mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) maka Pemprov Banten memberikan relaksasi penghapusan denda pajak.
Opar menambahkan, warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor di wilayah Banten dapat memanfaatkan program tersebut di 12 Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat se-Banten yang pembayarannya dikelola oleh Bank Banten.
