TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemprov Kalsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Redaksi PajakOnline · 13 Jun 2023, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan relaksasi guna meningkatkan pendapatan daerah di sektor pajak kendaraan bermotor (PKB). Mulai Juli 2023, wajib pajak diberikan keringanan. Dalam relaksasi ini, diberikan pengurangan dan pembebasan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Program ini akan berlagsung selama enam bulan hingga 9 Desember 2023 mendatang.

“Ini kabar yang ditunggu-tunggu wajib pajak. Pemprov memberikan relaksasi untuk menyambut HUT RI ke-78 dan Hari Jadi Kalsel ke-74,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kalsel Subhan Nor Yaumil dalam keterangannya dikutip hari ini.

Subhan mengatakan, dalam program ini, selain penghapusan denda pajak, diberikan pengurangan pokok pajak. “Dan tidak lagi penerapan pajak progresif,” katanya.

Relaksasi ini diberikan saat wajib pajak membayar pajaknya sebelum tanggal jatuh tempo. Bila 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo, maka potongannya sebesar dua persen dari pokok pajak. Dan jika 31 hari sampai 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo, wajib mendapat pengurangan sebesar 4 persen. “Semakin dini, semakin besar potongannya,” katanya.

Selanjutnya, relaksasi untuk tunggakan pajak 11 tahun ke atas, wajib pajak hanya harus membayar tunggakan 10 tahun saja. Ditambah pokok pajak tahun berjalan. Pembebasan juga berlaku untuk tunggakan enam sampai 10 tahun, wajib pajak hanya membayar lima tahun. Ditambah juga pokok pajak berjalan. Sementara, untuk tunggakan selama lima tahun, wajib pajak mendapat pengurangan dengan membayar tiga tahun saja.

“Untuk tunggakan empat tahun, wajib pajak hanya membayar dua tahun pokok pajak,” jelasnya. Tunggakan tiga tahun pun mendapat keringanan. Wajib pajak akan mendapat pengurangan dengan hanya membayar satu tahun tunggakan. Tentu ditambah pokok pajak berjalan.

Sementara itu, untuk relaksasi pembebasan bea balik nama, berlaku bagi wajib pajak yang mendaftarkan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi/badan usaha yang berasal dari dalam maupun daerah. (Azzahra Choirrun Nissa)