TRENDING
Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemprov DKI Jakarta Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan potongan pokok untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen sampai dengan 30 Desember 2020.

Pemberian diskon ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasif Tahun Pajak 2020 yang disahkan pada 11 Desember 2020 lalu. Insentif PKB hanya diberikan untuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang.

“Keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud, diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya,” kata Anies sebagaimana tertulis dalam Pergub tersebut.

Anies menerangkan pemberian keringanan pokok pajak itu dilakukan dengan cara penyesuaian secara sistem manajemen pajak tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.

“Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pokok pajak untuk jenis Pajak PBB-P2, PKB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak diberikan restitusi dan/atau kompensasi, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak,” kata Gubernur Anies.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan opsi keringanan pajak itu diambil berdasarkan pada data pengangguran terbuka di wilayah DKI Jakarta yang menembus angka 10,95 persen.

“Tembus dua digit itu cukup mengkhawatirkan kita coba lihat kontribusinya dari sektor mana. Menurut data BPS sektor akomodasi, makanan dan minuman jadi hotel, restoran, ritel, pusat perbelanjaan kita lihat data piutang macetnya cukup besar,” kata Tsani.

Di sisi lain, latar pemberian relaksasi pajak itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan cash flow atau arus kas sektor usaha terdampak menuju libur panjang akhir tahun 2020. Libur panjang mendatang diharapkan juga menjadi momentum sektor usaha terdampak menarik uang dari masyarakat.

“Katakanlah ini momentum mereka untuk menarik uang dari masyarakat supaya tidak nabung semua. Ini kan lagi nabung semua ini oleh karena itu paket yang kita sedang siapkan ini relaksasi untuk sektor-sektor itu,” katanya.