TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sumbar Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi PajakOnline · 29 Mar 2022, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 15 Juni 2022. Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Audy Joinaldy memberikan imbauan kepada seluruh warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program tersebut.

Menurut Audy program pemutihan ini menjadi momentum yang baik agar dapat melunasi utang PKB. Program ini bisa dilakukan di semua lokasi pelayanan Samsat terdekat.

"Saya mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk mendatangi Samsat terdekat dan memanfaatkan momen ini. Jangan sampai kelewatan," kata Audy dalam tayangan yang diunggah akun media sosial Instagram @bapendasumbarofficial .

Dalam penjelasannya, Wagub Sumbar mengatakan pemprov sudah mengeluarkan Pergub Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang program pemutihan pajak kendaraan. Insentif yang diberikan yaitu pembebasan denda 100% dari keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, juga gratis BBNKB terhadap mutasi kendaraan dari dalam dan luar Sumbar.

Program ini sudah dijalankan dari September 2021 dan sudah diperpanjang 2 kali yang  telah selesai pada Desember 2021 dan 15 Maret 2022.

Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku di seluruh kantor bersama Samsat yang tersebar di 18 kabupaten/kota di Sumbar.

“Selain Samsat induk, pelayanan juga diberikan di Samsat Nagari, Samsat keliling, Samsat drive thru, Samsat mal pelayanan publik, dan Samsat gerai,” katanya.

Masyarakat bisa mendatangi kantor Samsat terdekat dalam memanfaatkan program pemutihan ini. Terdapat syarat yang harus dipenuhi diantaranya yaitu STNK/BPKB dan KTP berdasarkan identitas yang ada pada STNK/BPKB.

Menurut Maswar pajak yang dibayarkan masyarakat penting sebagai realisasi program pembangunan di Sumbar, terutama sesudah pandemi Covid-19. Masyarakat Sumbar akan dapat merasakan manfaat pajak ini. "Pajak yang dibayarkan sangat berguna bagi pembangunan Sumatera Barat pasca pandemi ini," katanya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)