TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemutihan Denda PBB hingga September 2023 di Banyumas

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, mengimbau warganya untuk memanfaatkan program pemutihan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2023, program tersebut berlangsung hingga 30 September 2023 mendatang.

"Dengan memanfaatkan masa pemutihan PBB ini, masyarakat akan dibebaskan dari denda atas tunggakan pembayaran periode sebelumnya," kata Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas Adi Prasetyo di Purwokerto, Banyumas, dikutip hari ini.

Adi mengatakan, tetapi jika sampai batas akhir masa pemutihan tidak melakukan pembayaran, denda atas tunggakan PPB tersebut akan muncul lagi.

Dengan adanya pemutihan tersebut, lanjut Adi, pihaknya menargetkan realisasi perolehan PBB 2023 mencapai Rp90 miliar. Sementara terkait jumlah piutang atau tunggakan PBB di Banyumas, saat ini tercatat mencapai Rp107 miliar.

"Terkait dengan tunggakan tersebut, dalam dua tahun ini kami melakukan penelitian terhadap objek-objek pajak yang diketahui menunggak," katanya.

Menurutnya, penelitian tersebut dilakukan guna mengetahui apakah tunggakan tersebut terjadi karena ketetapan yang keliru atau tidak, sehingga nantinya bisa dihapus.

Ia menyampaikan jika lahan tersebut merupakan tanah lapangan namun ditetapkan PBB-nya berarti ada kekeliruan, karena seharusnya tidak perlu membayar pajak. Maka tanah tersebut tidak menjadi tunggakan.

"Hal-hal seperti itu bisa dihapus. Demikian pula jika tanah tersebut sudah menjadi fasilitas umum seperti dibangun masjid dan sebagainya, itu tidak perlu membayar pajak," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya melakukan penelitian terhadap tanah-tanah yang sebenarnya tidak perlu membayar PBB untuk diusulkan agar dilakukan penghapusan piutang. (Azzahra Choirrun Nissa)