PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, mengimbau warganya untuk memanfaatkan program pemutihan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2023, program tersebut berlangsung hingga 30 September 2023 mendatang.
"Dengan memanfaatkan masa pemutihan PBB ini, masyarakat akan dibebaskan dari denda atas tunggakan pembayaran periode sebelumnya," kata Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas Adi Prasetyo di Purwokerto, Banyumas, dikutip hari ini.
Adi mengatakan, tetapi jika sampai batas akhir masa pemutihan tidak melakukan pembayaran, denda atas tunggakan PPB tersebut akan muncul lagi.
Dengan adanya pemutihan tersebut, lanjut Adi, pihaknya menargetkan realisasi perolehan PBB 2023 mencapai Rp90 miliar. Sementara terkait jumlah piutang atau tunggakan PBB di Banyumas, saat ini tercatat mencapai Rp107 miliar.
"Terkait dengan tunggakan tersebut, dalam dua tahun ini kami melakukan penelitian terhadap objek-objek pajak yang diketahui menunggak," katanya.
