PajakOnline.com—Sekarang pembelian rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama untuk pembelian rumah kedua, ketiga dan seterusnya.
Padahal, pada masa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menggratiskan PBB untuk pembelian rumah dengan nilai jual di bawah Rp2 miliar untuk mendorong pemulihan ekonomi.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan alasan penarikan PBB kembali diterapkan, terutama untuk pembelian rumah kedua di bawah Rp2 miliar.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satunya mengatur, pembebasan PBB hanya untuk pembelian rumah pertama di bawah harga Rp2 miliar.
Heru mengatakan kebijakan baru tersebut tidak akan berdampak terhadap masyarakat bawah. "Karena (NJOP) Rp2 miliar ke bawah gratis, pensiunan juga gratis," kata Heru di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Menurutnya peraturan yang baru saja ditandatangani tersebut, sama sekali tidak memberatkan kalangan bawah karena mereka tidak dikenakan pajak PBB-P2. Peraturan tersebut dinilai hanya berdampak bagi orang yang sudah memiliki rumah kedua atau ketiga dan seterusnya sehingga dapat dipastikan warga yang memiliki rumah dengan NJOP Rp2 miliar masih aman.
"Untuk masyarakat yang bawah itu tidak terkena dampak. Semua terkena setelah ada rumah kedua ketiga dan seterusnya," katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan Pergub Nomor 16 tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan tersebut untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya sehingga dapat lebih tepat sasaran.
Dia mengatakan, insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar dan mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.
