PajakOnline.com—Pemerintah baru saja mengganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-129). PMK-129 yang diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Adapun penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan
pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian
permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” kata Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Masyarakat Dwi Astuti.
Pemberian pengurangan PBB merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi Wajib Pajak
(WP) yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB atau karena objek pajak yang dimiliki WP terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. WP yang kesulitan melakukan pelunasan PBB adalah WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut.
Pengaturan tersebut bersifat menyempurnakan ketentuan dalam PMK-82 dengan memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas
sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB. PMK-129 juga
memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan
untuk mengajukan pengurangan PBB. Dengan demikian, walaupun bertujuan untuk
mengakomodasi kesulitan WP, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak.
Penyempurnaan dalam PMK-129 disajikan sebagai berikut:
Objek Pengurangan
1. Pengurangan PBB dapat diberikan kepada WP:
a. karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau
b. dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
2. Kondisi tertentu dalam huruf a disebabkan oleh kerugian komersial dan
1. Pengurangan PBB dapat diberikan kepada WP:
a. karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan
subjek pajak; atau
b. dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang
luar biasa.
2. Kondisi tertentu dalam huruf a disebabkan oleh kerugian komersial dan kesulitan likuiditas pada akhir tahun buku bagi WP Pembukuan atau tahun kalender bagi WP pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan.
3. Kerugian komersial dimaksud adalah kerugian komersial dalam laporan keuangan atau pencatatan yang dilampirkan pada SPT Tahunan.
4. Kesulitan likuiditas dimaksud adalah kondisi ketidakmampuan WP membayar utang jangka pendek dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.
5. Pengurangan PBB untuk kondisi tertentu atas PBB yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, dan/atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan dapat diberikan
paling tinggi 75%.
6. Pengurangan PBB untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa atas PBB yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, dan/atau STP PBB dapat diberikan paling tinggi 100%.
7. Jangka waktu pengajuan untuk kondisi tertentu: 3 (tiga) bulan sejak diterima
SPPT, 1 (satu) bulan sejak diterima SKP PBB, 1 (satu) bulan sejak STP diterima,
atau 1 (satu) bulan sejak SK Pembetulan atas SPPT/SKP PBB diterima.
8. Jangka waktu pengajuan untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa:
paling lama 6 (enam) bulan sejak terjadinya bencana alam atau sebab lain
yang luar biasa.
9. Syarat pengajuan:
a. 1 permohonan untuk 1 SPPT/SKP/STP PBB:
b. diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia;
