TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia, Cek Jadwalnya!

Redaksi PajakOnline · 19 Nov 2024, 04.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program relaksasi yang memberikan keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang 2024. Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan.

Melalui program ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi denda keterlambatan. Wilayah mana saja yang melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor?

Berdasarkan akun Instagram resmi @pt_jasaraharja, kami kutip hari ini terdapat 24 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak sepanjang 2024:

Berikut jadwal dan wilayah yang mengadakan program pemutihan pajak:

Sumatera Barat: 1 Oktober 2024-31 Desember 2024

Sumatera Selatan: 19 Agustus 2024-14 Desember 2024

Lampung: 2 September 2024-16 Desember 2024

Riau: 9 September 2024-20 November 2024

Kepulauan Riau: 6 Oktober 2024-16 November 2024
Bengkulu: 4 Juni 2024-30 November 2024

Kepulauan Bangka Belitung: 1 Oktober 2024-21 Desember 2024

Banten: 4 Oktober 2024-31 Desember 2024

Jawa Barat: 1 Oktober 2024-30 November 2024

Jawa Tengah: 20 Mei 2024-19 Desember 2024

Jawa Timur: 1 Oktober 2024-30 November 2024

Nusa Tenggara Timur: 1 Oktober 2024-20 Desember 2024

Kalimantan Selatan: 1 Juli 2024-9 Desember 2024

Kalimantan Barat: 19 Juni 2024-20 Desember 2024

Kalimantan Utara: 21 Oktober 2024-27 Desember 2024

Sulawesi Selatan: 1 Oktober 2024-31 Oktober 2024

Gorontalo: 1 Oktober 2024-31 Oktober 2024

Sulawesi Barat: 1 Agustus 2024-31 Desember 2024

Maluku Utara: 12 Oktober 2024-31 Desember 2024

Papua Barat: 1 Juli 2024-31 Oktober 2024

Papua Barat Daya: 1 Juli 2024-30 Oktober 2024

Papua Selatan: 25 Juli 2024-25 Oktober 2024

Papua: 20 September 2024-20 November 2024.

Corporate Communication Jasa Raharja I Komang Gede Artha Negara mengatakan, program relaksasi pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan yang bertujuan untuk memberikan keringanan, penundaan, atau penghapusan denda terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Manfaat program relaksasi pajak kendaraan bermotor:

1. Meringankan beban finasial
Program ini dapat mengurangi beban masyarakat, terutama yang kesulitan membayar pajak kendaraan tepat waktu akibat kondisi ekonomi maupun situasi lainnya.

2. Penghapusan denda
Dengan adanya penghapusan denda pajak kendaraan membuat pembayaran menjadi lebih terjangkau.

3. Legalitas kendaraan tetap terjaga
Dengan mengikuti program tersebut, kendaraan yang dimiliki tetap legal digunakan di jalan raya.

4. Perlindungan dari Jasa Raharja
Program relaksasi kendaraan bermotor memastikan keterjaminan perlindungan bagi korban kecelakaan dari Jasa Raharja.