TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Polres Siantar Sebarkan Spanduk Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi PajakOnline · 5 Nov 2024, 07.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Polres Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) dan seluruh Polsek jajaran melakukan Sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan cara pemasangan spanduk di Wilayah Hukum Polres Pematangsiantar bekerja sama dengan Bapendasu melalui UPT Samsat, Jasa Raharja Kota Pematangsiantar

Dilansir humas Polres Siantar, Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Lantas, AKP Gabriellah A. Gultom mengatakan sosialisasi pemasangan spanduk berisi ajakan kepada warga masyarakat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan mulai 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Pemasangan spanduk dilakukan di tempat-tempat strategis dan di depan seluruh mako polsek kepolisian, di antaranya Mapolsek Siantar Timur, Siantar Utara, Siantar Selatan, Siantar Barat, Siantar Martoba

Untuk tempat Strategis di kawasan Jl. Pantoan PT. Ramayana, Jl. Bali Bantan, Jl. Parapat Simpang dua dan Jl. Melanthon depan SPBU.

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah A. Gultom mengajakan warga masyarakat memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan. “Selagi ada program ini, silakan masyarakat dapat memanfaatkannya,” kata Gabriellah.