TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Belum Dapat Bukti Potong PPh 21, Karyawan Bisa Tunda Lapor SPT Tahunan

Redaksi PajakOnline · 5 Feb 2023, 00.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Permintaan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dapat diajukan wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2009 yang menyatakan, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dapat diperpanjang maksimal 2 bulan dari batas waktu penyampaian SPT.

Pasal 4 ayat (1) PER-21/PJ/2009 menjelaskan, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ... dibuat secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

Untuk wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan harus disertai dengan menyebutkan alasan perpanjangan juga menuliskan penghitungan sementara pajak terutang. Laporan keuangan sementara dan surat setoran PPh Pasal 29 juga perlu dilampirkan wajib pajak . Saat laporan keuangan wajib pajak diaudit artinya pemberitahuan harus disertai surat pernyataan akuntan publik yang menjelaskan audit laporan keuangan belum selesai.

Sedangkan untuk wajib pajak yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, pemberitahuan perpanjangan perlu dilampirkan dengan surat pernyataan dari pemberi kerja yang menjelaskan bukti potong PPh Pasal 21 belum diberikan pemberi kerja.

Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tidak sesuai dengan ketentuan, pemberitahuan tidak dianggap sebagai pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Pasal 6 ayat (2) PER-21/PJ/2009 menyebutkan, apabila pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan..Dirjen Pajak wajib memberitahukan kepada wajib pajak paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP.

Sebagai informasi, batas akhir dalam menyampaikan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan sesudah akhir tahun pajak. Sementara wajib pajak badan, batas akhirnya 4 bulan sesudah akhir tahun pajak.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)