PajakOnline.com—Pencatatan merupakan proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur yang bersumber dari dokumen tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai, dan penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya (Pasal 1 angka 1 PMK 94/2018).
Selain itu, terdapat 3 pihak yang wajib melakukan pencatatan. Pertama, pengusaha pabrik skala kecil. Kedua, penyalur minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) skala kecil yang wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Pengusaha pabrik skala kecil dan penyalur MMEA skala kecil merupakan orang pribadi yang tidak ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selanjutnya, Ketiga, pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) etil alkohol atau MMEA yang wajib memiliki izin berupa NPPBKC. Maka dari itu, bagi ketiga pihak ini wajib membuat pencatatan secara lengkap dan benar berdasarkan pada bukti transaksi.
Sementara itu, dalam proses pencatatan tersebut harus mencerminkan sejumlah unsur berikut:
1. Pengusaha Pabrik Skala Kecil Pengusaha pabrik skala kecil wajib melakukan pencatatan atas pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai (BKC), serta BKC yang musnah atau rusak.
Lalu, bagi pengusaha pabrik skala kecil BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai juga diwajibkan untuk melakukan pencatatan atas penerimaan, pemakaian dan pengembalian pita cukainya.
