TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK 93/2021, Relaksasi Pembayaran Cukai Diperpanjang Jadi 90 Hari

Redaksi PajakOnline · 24 Jul 2021, 07.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Melalui PMK No 93/2021, penundaan pembayaran cukai dari sebelumnya 2 bulan menjadi 90 hari. PMK ini merevisi PMK No 57/2017.

“Untuk memberikan keberlanjutan dukungan dalam menjaga produktivitas dan arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung,” demikian kutipan pertimbangan pemberian relaksasi dalam PMK No 93/2021.

Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK No 57/2017, terhadap pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai dapat diberikan penundaan waktu selama 2 bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Melalui revisi PMK No 93/2021, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang jangka waktu penundaan tersebut menjadi 90 hari. Perpanjangan jangka waktu penundaan ini berlaku untuk dua kondisi.

Pertama, pemesanan pita cukai dengan penundaan yang belum dilakukan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan pada saat PMK No 93/2021 berlaku (12 Juli 2021). Kedua, pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan pada saat PMK No 93/2021 berlaku hingga 31 Oktober 2021.

Penundaan jangka waktu 90 hari dapat diberikan setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kanwil Bea dan Cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan berdasarkan pada permohonan pengusaha pabrik. Selain itu, pengusaha pabrik menyerahkan jaminan yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan 90 hari.

Terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan yang jatuh tempo penundaannya melewati 31 Desember 2021, Kementerian Keuangan menetapkan jatuh tempo penundaan pada tanggal 31 Desember 2021.