TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pendaftaran Mudik Motor Gratis 2024 Dibuka Hari Ini

Redaksi PajakOnline · 4 Mar 2024, 11.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pendaftaran untuk mengikuti program mudik motor gratis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi dibuka pada hari ini, Senin (4/3/2024). Melalui program ini, pemudik dapat naik kereta api (KA) dengan kisaran tarif Rp10.000-Rp20.000, sedangkan motor yang diangkut dengan kereta api tidak dipungut biaya alias gratis.

Pendaftaran mudik gratis dengan KA ini akan dibuka mulai 4 Maret 2024 hingga 18 April 2024. Pada tahun ini, Kemenhub menyiapkan kuota untuk 28.196 penumpang dan 12.180 unit sepeda motor.

Berdasarkan unggahan pada akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, @ditjenperkeretaapian, pada Senin (4/3/2024) pendaftaran mudik gratis ini dapat dilakukan secara online maupun offline.

Masyarakat dapat mendaftarkan diri secara online di laman mudikgratis.dephub.go.id yang dilanjutkan dengan verifikasi di stasiun yang ditunjuk. Sementara itu, masyarakat dapat mendaftar secara offline di posko pada 18 lokasi stasiun yang melayani program Motis 2024 ini

Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat untuk dapat mengikuti program mudik motor gratis dengan kereta api yang dikutip dari @ditjenperkeretaapian:
Syarat Mudik Motor Gratis Kemenhub 2024

-KTP, SIM yang berlaku, Kartu Keluarga, STNK
-Besaran motor <200 cc, standar dan tidak modifikasi
-1 motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dewasa dan 1 anak usia di bawah 3 tahun
-Mendaftar melalui mudikgratis.dephub.go.id yang dilanjut dengan verifikasi langsung di stasiun yang ditunjuk.

Pendaftaran juga dapat dilakukan pada posko pendaftaran yang ditunjuk -Mendaftar dengan menyampaikan e-mail aktif

-Pembelian tiket KA untuk peserta Motis adalah sesuai dengan nama peserta Motis yang terdaftar

-Penumpang kedua tercantum dalam kartu keluarga peserta yang terdaftar

-Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang

-Bagi peserta yang hanya mendatarkan sepeda motor, diwajibkan memiliki/menunjukkan bukti mudik moda transportasi lainnya

-Sepeda motor diserahkan H-1 atau 1 hari sebelum tanggal keberangkatan sepeda motor. -Saat penyerahan sepeda motor, peserta wajib menunjukkan KTP asli pendaftar dan bukti pendaftaran

-Sepeda motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan, akan dikenakan biaya parkir oleh pengelola parkir resmi stasiun

-Tidak diperbolehkan menitipkan helm dan kaca spion

-BBM wajib dikosongkan pada saat penyerahan

-Koda booking tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan sepeda motor

-Peserta dilarang memberikan tip bagi petugas Mudik Gratis 2024

-Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku Daftar 18 stasiun yang melayani pendaftaran mudik motor gratis 2024 secara offline:

-Cilegon
-Jakarta
-Tangerang
-Depok Baru
-Bekasi
-Kiaracondong
-Kutoarjo
-Lempuyangan
-Purwosari
-Semarang Tawang
-Madiun
-Cirebonprujakan
-Tegal
-Pekalongan
-Purwokerto
-Kroya
-Gombong
-Kebumen