PajakOnline.com—Pendaftaran untuk mengikuti program mudik motor gratis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi dibuka pada hari ini, Senin (4/3/2024). Melalui program ini, pemudik dapat naik kereta api (KA) dengan kisaran tarif Rp10.000-Rp20.000, sedangkan motor yang diangkut dengan kereta api tidak dipungut biaya alias gratis.
Pendaftaran mudik gratis dengan KA ini akan dibuka mulai 4 Maret 2024 hingga 18 April 2024. Pada tahun ini, Kemenhub menyiapkan kuota untuk 28.196 penumpang dan 12.180 unit sepeda motor.
Berdasarkan unggahan pada akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, @ditjenperkeretaapian, pada Senin (4/3/2024) pendaftaran mudik gratis ini dapat dilakukan secara online maupun offline.
Masyarakat dapat mendaftarkan diri secara online di laman mudikgratis.dephub.go.id yang dilanjutkan dengan verifikasi di stasiun yang ditunjuk. Sementara itu, masyarakat dapat mendaftar secara offline di posko pada 18 lokasi stasiun yang melayani program Motis 2024 ini
Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat untuk dapat mengikuti program mudik motor gratis dengan kereta api yang dikutip dari @ditjenperkeretaapian:
Syarat Mudik Motor Gratis Kemenhub 2024
-KTP, SIM yang berlaku, Kartu Keluarga, STNK
-Besaran motor <200 cc, standar dan tidak modifikasi
-1 motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dewasa dan 1 anak usia di bawah 3 tahun
-Mendaftar melalui mudikgratis.dephub.go.id yang dilanjut dengan verifikasi langsung di stasiun yang ditunjuk.
Pendaftaran juga dapat dilakukan pada posko pendaftaran yang ditunjuk -Mendaftar dengan menyampaikan e-mail aktif
-Pembelian tiket KA untuk peserta Motis adalah sesuai dengan nama peserta Motis yang terdaftar
-Penumpang kedua tercantum dalam kartu keluarga peserta yang terdaftar
-Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang
