PajakOnline.com—Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh daerah dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 33 Tahun 2004 menjelaskan, cakupan dari penerimaan PAD cukup luas, yaitu PAD sendiri terdiri atas hasil pajak, retribusi daerah, hingga pendapatan yang berasal dari dinas-dinas, BUMN dan PAD lain-lain yang sah, nantinya pendapatan-pendapatan asli daerah ini akan dikalkulasikan dalam bentuk ribuan rupiah setiap tahunnya.
Selain itu, Pendapatan asli daerah menjadi cerminan atas tingkat kemandirian daerah sebagai penerimaan daerah, hal tersebut menjadi indikasi atas kemampuan perusahaan dalam melaksanakan asas desentralisasi fiskal serta menunjukkan berkurangnya ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat.
Sementara itu, PAD memiliki tujuan untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai kegiatannya dalam bentuk pelaksanaan otonomi daerah yang sesuai dengan potensi daerah sebagai bentuk perwujudan atas desentralisasi.
PAD menjadi salah satu dari tiga sumber Pendapatan Daerah, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 terkait dengan Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pendapatan daerah dijelaskan sebagai segala hak daerah yang dapat diakui sebagai penambah atas nilai kekayaan bersih milik daerah selama periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Ada 2 sumber pendapatan daerah selain dari PAD yaitu pendapatan transfer serta lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Pendapatan daerah ini meliputi seluruh jenis penerimaan uang yang diterima lewat Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dimana penerimaan tersebut tidak perlu dibayarkan kembali.
Untuk itu, pendapatan daerah tersebut termasuk penerimaan-penerimaan pendapatan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan serta telah diakui sebagai penambah ekuitas yang menjadi hak daerah dalam 1 tahun anggaran.
Adapun jenis pendapatan Asli Daerah terdiri atas hasil pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan Pendapatan Asli Daerah lainnya. Dari keempat sumber PAD tersebut akan bersinergi dalam menghasilkan PAD yang digunakan mampu menunjang perekonomian daerah.
1. Pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada daerah yang terutang pajak daerah baik oleh orang pribadi maupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan juga imbalannya tidak akan didapatkan secara langsung.
