TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tangerang Optimalisasi PAD dengan Sosialisasi Pemahaman Penagihan Pajak

Redaksi PajakOnline · 6 Nov 2024, 12.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melakukan langkah-langkah strategis dalam mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Rapat Evaluasi Penagihan Pajak Daerah Tahun 2024, di Hotel Arya Duta, Bandung, Selasa (5/11/2024) kemarin.

Penagihan merupakan langkah yang diambil agar para penanggung pajak melunasi kewajiban perpajakan mereka. Pemkab Tangerang menggunakan berbagai metode seperti pemberian teguran, peringatan, penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, hingga tindakan penyitaan.

Seluruh pegawai Bapenda turut serta dalam kegiatan ini dan dibekali dengan sesi brainstorming sebagai persiapan mereka menjadi penagih pajak yang efektif dalam rangka meningkatkan PAD. Kegiatan ini juga menghadirkan Primandita Fitriandi, Dosen Politeknik Keuangan Negara (STAN) sebagai narasumber.

Seperti dilansir laman Pemkab Tangerang, Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri menjelaskan pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah. "Pembangunan di Kabupaten Tangerang bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat wajib pajak," katanya.

Fahmi mengatakan, peningkatan pemahaman terhadap proses penagihan pajak diharapkan akan meningkatkan PAD, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan dan pelayanan publik, termasuk penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Tangerang.

"Bagi wajib pajak yang lalai atau menunggak kewajiban pajaknya, ada sanksi yang bisa diterapkan. Harapannya, dengan pemahaman yang lebih baik mengenai penagihan pajak, akan semakin banyak wajib pajak yang patuh," tutup Fahmi.