TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hak dan Kewajiban Pemeriksaan Pajak Tujuan Lain

Redaksi PajakOnline · 14 Jan 2022, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sebagian besar dari Anda mungkin hanya mengetahui bahwa pemeriksaan pajak hanya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, namun nyatanya selain untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan juga dapat dilakukan untuk tujuan lain seperti yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam proses pemeriksaan pajak untuk tujuan lain terdapat hak dan kewajiban yang perlu untuk diketahui serta dipahami oleh seluruh Wajib Pajak. Tak hanya itu, tetapi ada juga ketentuan mengenai kewajiban dan kewenangan dari sisi pemeriksa pajak yang telah diatur dalam PMK No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah menjadi PMK No. 18/PMK.03/2021.

Berikut merupakan hak-hak yang Wajib Pajak dapatkan dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk tujuan lain:

1. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan pada waktu pemeriksaan.

2. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan.

3. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.

4. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak jika terjadi perubahan susunan tim pemeriksa pajak.

5. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemerikaan.

Selain itu, Wajib Pajak juga memliki kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut kewajiban Wajib Pajak yang harus dipenuhi jika pemeriksaan dilakukan dengan pemeriksaan lapangan:

1. Memperlihatkan dan meminjamkan buku catatan atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan atau dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan.

2. Memberi kesempatan untuk mengakses atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.

3. Memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain atau barang yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan serta meminjamkannya kepada pemeriksa pajak.

4. Memberikan keterangan lisan atau tulisan serta memberikan data/keterangan lain yang diperlukan.
Sementara itu, berikut merupakan kewajiban Wajib Pajak yang harus dipenuhi jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dengan pemeriksaan kantor:

1. Memperlihatkan dan meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan.

2. Memberikan keterangan lisan atau tulisan serta memberikan data/keterangan lain yang diperlukan.

Kemudian, pemeriksa pajak juga memiliki kewajiban dalam melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain sebagai berikut:

1. Menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan jika pemeriksaan yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor.

2. Memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan SP2 kepada Wajib Pajak pada waktu pemeriksaan.

3. Memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak kepada Wajib Pajak jika susunan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan.

4. Menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

5. Menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada Wajib Pajak.

6. Mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak.

7. Merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.

Tak hanya itu, pemeriksa juga memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain. Berikut wewenang pemeriksa pajak jika pemeriksaan dilaksanakan dengan pemeriksaan lapangan:

1. Melihat atau meminjam buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan.

2. Mengakses atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.

3. Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan, dokumen lain, dan barang yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.

4. Meminta keterangan lisan atau tulisan dari Wajib Pajak.

5. Meminta keterangan/data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan.
sedangkan, untuk pemeriksaan yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor maka berikut wewenang pemeriksa pajak:

1. Melihat atau meminjam buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan serta dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik.
2. Meminta keterangan lisan atau tulisan dari Wajib Pajak. (Atania Salsabila)