PajakOnline.com—Sebagian besar dari Anda mungkin hanya mengetahui bahwa pemeriksaan pajak hanya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, namun nyatanya selain untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan juga dapat dilakukan untuk tujuan lain seperti yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam proses pemeriksaan pajak untuk tujuan lain terdapat hak dan kewajiban yang perlu untuk diketahui serta dipahami oleh seluruh Wajib Pajak. Tak hanya itu, tetapi ada juga ketentuan mengenai kewajiban dan kewenangan dari sisi pemeriksa pajak yang telah diatur dalam PMK No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah menjadi PMK No. 18/PMK.03/2021.
Berikut merupakan hak-hak yang Wajib Pajak dapatkan dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk tujuan lain:
1. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan pada waktu pemeriksaan.
2. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan.
3. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
4. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak jika terjadi perubahan susunan tim pemeriksa pajak.
5. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemerikaan.
Selain itu, Wajib Pajak juga memliki kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut kewajiban Wajib Pajak yang harus dipenuhi jika pemeriksaan dilakukan dengan pemeriksaan lapangan:
1. Memperlihatkan dan meminjamkan buku catatan atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan atau dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan.
2. Memberi kesempatan untuk mengakses atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
3. Memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain atau barang yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan serta meminjamkannya kepada pemeriksa pajak.
4. Memberikan keterangan lisan atau tulisan serta memberikan data/keterangan lain yang diperlukan.
Sementara itu, berikut merupakan kewajiban Wajib Pajak yang harus dipenuhi jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dengan pemeriksaan kantor:
1. Memperlihatkan dan meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan.
2. Memberikan keterangan lisan atau tulisan serta memberikan data/keterangan lain yang diperlukan.
