PajakOnline.com—Ketentuan mengenai penelitian ulang pabean tertuang dalam Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang (PER-08/BC/2017).
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berwenang untuk menetapkan tarif atau nilai pabean dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. Selain itu, DJBC juga berwenang menetapkan kembali perhitungan bea keluar dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.
Penetapan kembali tarif atau nilai pabean serta perhitungan bea keluar itulah yang dilakukan melalui penelitian ulang. Hal tersebut merupakan kewenangan dirjen bea dan cukai. Namun, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PER-08/BC/2017, dirjen bea dan cukai menyerahkan kewenangan tersebut kepada direktur bidang audit kepabeanan dan cukai (direktur), kepala kantor wilayah, dan kepala kantor pelayanan utama (KPU).
Direktur melakukan penelitian ulang jika objek penelitian ulang meliputi lintas kantor wilayah atau KPU dan berdasarkan pertimbangan dirjen bea dan cukai. Sementara itu, penelitian ulang di luar cakupan tersebut dapat dilakukan oleh kepala kantor wilayah atau kepala KPU.
Dapat diketahui terdapat dua jenis objek penelitian ulang, yaitu dokumen pemberitahuan pabean impor dan dokumen pemberitahuan pabean ekspor.
