PajakOnline.com—Konsep bangunan hijau merupakan salah satu bentuk konsep pembangunan yang telah memenuhi prinsip pembangunan berkelanjutan, seperti penggunaan sumber energi alternatif selain dari bahan bakar fosil, hemat energi, serta prinsip-prinsip hijau lainnya.
Sementara itu, Praktik bangunan hijau ini merupakan memperluas serta melengkapi desain banguna klasik dalam hal ekonomi, durabilitas, utilitas, serta kenyamanan. Teknologi baru terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu guna melengkapi praktik terciptanya struktur hijau saat ini.
Bertujuan agar bangunan hijau dapat dirancang untuk mengurangi dampak buruk lingkungan bangunan terhadap kesehatan manusia serta lingkungan alam dengan cara menggunakan energi, air, serta sumber daya lain secara efisien. Selain itu, dapat melindungi kesehatan penghuni dan meningkatkan produktivitas karyawan, serta dengan cara mengurangi limbah, polusi, dan degradasi lingkungan.
Pada konsep bangunan hijau dapat berdampak positif terhadap meningkatnya citra positif bagi pemerintah, menekan produksi polusi, peningkatan pajak properti berbasis lingkungan, dan menghemat berbagai biaya lainnya, misalnya seperti biaya kerusakan lingkungan.
Insentif atas Bangunan Hijau di Indonesia yaitu pada tahun 2018, Indonesia menjadi salah satu dari sepuluh negara yang menjadi penyumbang karbon terbesar di dunia. Salah satu sumber yang menjadi penyumbang karbon tertinggi di Indonesia yaitu konsumsi energi dan kemudian disusul dari sektor kehutanan, baik yang berasal dari kebakaran hutan maupun alih fungsi lahan. Untuk mendorong agar pengembang ataupun pemilik bangunan lebih memilih untuk melakukan pembangunan bangunan berkonsep hijau, maka pemerintah perlu memberikan solusi berupa pemberian stimulus atau insentif.
Selain itu, insentif yang diberikan berupa insentif fiskal maupun insentif struktural. Insentif fiskal dapat dilakukan dengan cara memberikan potongan terhadap pajak properti, subsidi, maupun bantuan biaya pembangunan. Sementara itu, insentif struktural dapat berupa pemberian bantuan teknis misalnya seperti jasa konsultasi, jasa pemasaran, serta pemberian label green pada produk-produk bangunan hijau.
