TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerapan Pajak Instrumen Derivatif?

Redaksi PajakOnline · 11 Feb 2022, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Instrumen Derivatif adalah istilah yang terdapat pada bidang keuangan. Pada bidang keuangan, derivatif didefinisikan sebagai sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau asalnya dari produk sebagai acuan pokok yang umumnya disebut "produk turunan" (underlying product).

Terdapat beberapa contoh instrumen derivatif, di antaranya:

- Kontrak Opsi, Instrumen ini yaitu salah satu contoh instrumen derivatif yang banyak dipakai dalam melakukan lindung risiko atau nilai (hedging). Kontrak opsi dibagi menjadi dua jenis yaitu opsi jual dan opsi beli. Opsi jual (put option) memberikan hak untuk pemegangnya yang menjual aset tertentu. Sementara opsi beli (call option) yaitu memberi hak untuk pemegangnya yang membeli aset tertentu.

- Kontrak Serah, Adanya perjanjian kedua pihak dalam menyerahkan atau membeli komoditas atau valuta asing yang jumlah,harga, dan tanggal penyerahannya sudah ditentukan. Kontrak ini bisa selesai melalui penyerahan komoditas atau valuta asing secara fisik atau dengan penyerahan neto.

- Kontrak Berjangka, Dalam instrumen jenis ini diartikan sebagai perjanjian yang tidak berbeda jauh dengan serah, artinya kedua belah pihak bersepakat dalam menyerahkan atau membeli komoditas dan/atau valuta asing dengan harga, jumlah dan tanggal penyerahan yang sudah ditentukan.

- Swap, yaitu kontrak dalam bertukar arus kas secara lanjut pada jangka waktu tertentu. Sebagai contoh salah satu transaksi swap yang sering terjadi yaitu interest rate swap. Instrumen derivatif ini berhubungan dengan harga atau tarif apapun yang naik turun, kecuali suku bunga. Penggunaan umumnya yaitu sebagai perlindungan perusahaan terhadap paparan fluktuasi suku bunga.

Penerapan Pajak Instrumen Derivatif
Terdapat dasar hukum tentang pengaturan derivatif yaitu dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2009 mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak berjangka yang Diperdagangkan di Bursa.

Dijelaskan dalam peraturan itu,
“Penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.”

Dapat dikatakan jika perpajakan yang dikenakan pada transaksi derivatif yaitu PPh Final. Pengenaan tarifnya sesuai dengan PPh yang dimaksud yaitu sejumlah 2,5% pada margin awal.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)