PajakOnline.com— Dalam Pasal 11 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 32/PJ/2011, Resale Price Method (RPM) merupakan metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak independen.
Secara umum, metode ini digunakan pada transaksi dimana produk yang telah dibeli dari pihak yang memiliki hubungan istimewa dijual kembali kepada pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Kondisi yang tepat dalam menerapkan resale price method antara lain adalah:
1. Tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda.
2. Pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.
Selain itu, hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penerapan Resale Price Method adalah:
- Memerhatikan Karakteristik Produk
Perbedaan produk dapat ditoleransi dalam metode ini, produk tetap harus dibandingkan. Dalam kondisi transaksi dengan proses/aktivitas yang sifatnya unik atau berakibat pada meningkatnya nilai produk (unique or valuable intangible), produk dengan tingkat komparabilitas lebih tinggi akan memberikan hasil yang lebih baik. Jika penyesuaian atas produk tidak dapat dilakukan, namun karakteristik lainnya sebanding, untuk itu metode resale price dinilai lebih andal dibandingkan dengan metode CUP.
- Penambahan Nilai Pada Produk
