PajakOnline.com—Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai dengan satu atau lebih kegiatan sederhana pada jangka waktu tertentu agar dikeluarkan kembali, sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) PER-11/BC/2018.
Kegiatan sederhana diartikan sebagai kegiatan yang tidak menjadi kegiatan pengolahan (manufacture) yang menghasilkan produk baru yang mempunyai sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal.
Dalam Pasal 5 PER-01/BC/2016 dijelaskan kegiatan sederhana itu contohnya: pengemasan kembali;penyortiran;standarisasi (quality control); penggabungan (kitting); pengepakan; penyetelan; penyediaan barang tujuan ekspor; pemberian label berbahasa Indonesia; dan pelekatan pita cukai.
