TRENDING
Sebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp171 Triliun hingga Juli 2025

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan realisasi peneimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir Juli 2025 mencapai Rp171,07 triliun.

Nominal tersebut setara dengan 56,7 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini, sekaligus menunjukkan peningkatan 10,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan capaian tersebut didorong kinerja positif penerimaan bea keluar dan cukai, meskipun bea masuk tercatat sedikit terkontraksi.

“Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun anggaran 2025 yang sampai dengan bulan Juni menunjukkan kinerja yang positif dengan total penerimaan sampai dengan akhir Juli 2025 adalah sebesar Rp171,07 triliun atau 56,7 persen dari target APBN,” kata Djaka dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (11/9/25).

Djaka memaparkan, penerimaan bea masuk hingga Juli 2025 tercatat sebesar Rp28,04 triliun atau 52,97 persen dari target. Meski impor bahan baku dan barang modal mengalami kenaikan, bea masuk masih terkontraksi 3,3 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

“Bea masuk masih terkontraksi sebesar 3,3 persen dibanding dengan periode yang sama sebagai konsekuensi dari kebijakan untuk mendukung ketahanan pangan domestik yang sejalan dengan upaya swasembada dan adanya dinamika perdagangan global,” kata Djaka.

Sementara itu, lonjakan signifikan terjadi pada bea keluar. Hingga akhir Juli 2025, penerimaan bea keluar mencapai Rp16,6 triliun atau setara 362 persen dari target APBN tahun ini.

Realisasi tersebut tumbuh 74,54 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan tajam ini ditopang oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO) serta adanya kebijakan relaksasi ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia.

Dari sisi cukai, penerimaan sampai dengan Juli 2025 tercatat Rp126,85 triliun, naik Rp9,26 triliun dibanding periode yang sama tahun 2024. Djaka menjelaskan, produksi tembakau masih menunjukkan tren terkendali meski pada tahun ini tidak ada penyesuaian tarif cukai.

“Di samping itu juga terjadinya downtrading, khususnya pergeseran dari konsumsi dari sigaret keretek ke sigaret keretek tangan atau jenis rokok dengan harga yang lebih murah,” jelasnya.

Selain penerimaan reguler, Bea Cukai juga melakukan berbagai langkah tambahan (extra effort) untuk meningkatkan penerimaan negara. Upaya tersebut mencakup penerbitan nota pembetulan, monitoring dan evaluasi fasilitas, penolakan keberatan, penelitian ulang, audit, penegakan hukum, hingga penagihan piutang. Dari langkah ini, Bea Cukai berhasil menambah penerimaan sebesar Rp2,48 triliun hingga Juli 2025.

Penerimaan bea dan cukai tersebut cukup solid di tengah tantangan ekonomi global. “Secara keseluruhan, capaian ini menunjukkan bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai masih cukup solid. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga keseimbangan antara fasilitas dan pengawasan,” pungkas Djaka.