PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksi penerimaan pajak tahun 2022 ini bisa tumbuh 15,3 persen. Dengan pertumbuhan tersebut, penerimaan pajak bisa melebihi target dalam UU APBN 2022 yakni sebesar Rp1.784 triliun.
"Outlook 2022 sebesar 15,3 persen ini kita berikan keputusan yang sangat strategis dan tetap dalam kondisi mitigasi yang kami hadapi," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR, belum lama ini.
Dalam UU APBN 2022, penerimaan negara dari perpajakan ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun. Namun dalam kondisi saat ini diperkirakan beberapa pos penerimaan perpajakan mengalami peningkatan.
Misalnya penerimaan bea dan cukai diprediksi bisa mencapai Rp299 triliun dari yang semula hanya ditargetkan sebesar Rp245 triliun. Kemudian penerimaan pajak juga mengalami peningkatan menjadi Rp1.485 triliun dari semula targetnya Rp1.265 triliun.
Febrio menyebutkan proyeksi kenaikan penerimaan pajak tahun 2022 ini sebagai bukti perekonomian nasional kembali membaik. Kenaikan 15,3 persen tersebut telah melampaui kondisi sebelum pandemi yakni sepanjang 2018-2019 yang pertumbuhannya sebesar 6,5 persen.