PajakOnline.com—Realisasi penerimaan pajak tahun ini diprediksi meleset dari target yang diharapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Sebelumnya, pajak ditarget Rp1.229,6 triliun, namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksi hanya bisa terkumpul Rp1.142,5 triliun atau hanya 92,9% dari target realisasi. Angka kekurangan pajak (shortfall) meningkat jadi Rp87,1 triliun dari angka yang dipatok sebelumnya Rp53,3 triliun.
Prediksi terjadinya penurunan realisasi penerimaan pajak bukan hanya karena faktor kebijakan PPKM yang membuat aktivitas masyarakat terhambat, tetapi juga dipengaruhi pemberian beragam insentif pajak untuk bidang kesehatan dan dunia usaha, guna meringankan beban dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Potensi penerimaan pajak yang hilang pada semester pertama, sebagaimana diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati nilainya mencapai Rp48,74 triliun. Rincian pemberian insentif pajak meliputi bidang kesehatan Rp3,64 triliun untuk pembebasan pajak dari barang yang dibutuhkan selama pandemi Covid-19. Lalu, dunia usaha Rp45,1 triliun, terdiri atas pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 25, pajak pertambahan nilai (PPN), dan penurunan tarif wajib pajak (WP) Badan, serta PPh final UMKM.
Kendati begitu, Menkeu menyebutkan, penerimaan pajak masih tumbuh 6,6% secara tahunan (year on year/yoy) meski mengalami tekanan serius dibanding semester I 2021, sebagaimana diungkap pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR belum lama ini. Tak bisa dihindari, periode Juli-Agustus 2021 penerimaan pajak ambyar.
