PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat setoran penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2022 mencapai Rp 1.171,8 triliun atau tumbuh 58,1 persen. Nominal mencapai 78,9 persen dari target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022.
“Walaupun secara agregat pertumbuhan penerimaan sampai Agustus 2022 masih sangat baik, tapi jika dilihat pertumbuhan per bulannya secara year on year, penerimaan pajak mengalami normalisasi setelah pertumbuhan yang sangat tinggi pada bulan Juni akibat PPS. Tapi memang dampak PPS dan penyesuaian PPN (saat ini 11 persen), dua itu lah kontribusi terbesar, Juni-Agustus kemarin,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo di acara Media Briefing DJP, di Kantor Pusat DJP, yang juga disiarkan secara virtual.
Suryo merinci pertumbuhan realisasi penerimaan pajak per bulan, yakni pada Juni 2022 sebesar 80,4 persen, kemudian 61,8 persen di Juli 2022, dan 53 persen pada Agustus 2022. Suryo optimistis, tren ini akan berlanjut hingga akhir 2022 sejalan meningkatnya basis penerimaan di akhir tahun 2022.
Sementara itu, rincian dari total penerimaan pajak sebesar Rp 1.171,8 triliun berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas Rp 661,5 triliun (88,3 persen dari target), PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 441,6 triliun (69,1 persen), PPh migas Rp 55,4 triliun (85,6 persen); dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnnya sebesar Rp 13,2 triliun (40 persen).
Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan pajak yang tumbuh drastis pada PPh Pasal 21 yang tumbuh 149,2 persen, PPh badan 131,5 persen, PPh final 77,1 persen, PPN impor 48,9 persen, PPN dalam negeri 41,2 persen, PPh Pasal 26 17,2 persen; dan PPh orang pribadi 11,2 persen.
“Harga komoditas betul-betul berefek di Agustus sampai September (2022). Tren harga komoditas refleksinya di PPh. Tapi kami akan melakukan pengawasan dinamisasi agar ada pemerataan setoran pajak dari waktu ke waktu karena peningkatan harga komoditas. Itu kami awasi, ada seksi pengawasan di setiap KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Kalau ekonomi bagus maka seharusnya membayar lebih untuk masa yang bersangkutan terkait dengan PPh dan PPN,” ungkap Suryo.
Ia juga menyebutkan, beberapa sektor dengan kontribusi terbesar sepanjang akhir Agustus 2022, yaitu industri pengolahan mencatatkan kontribusi 29,7 persen (tumbuh 49,4 persen), perdagangan 23,7 persen (tumbuh 66,3 persen), jasa keuangan dan asuransi 10,9 persen tumbuh (15,2 persen), pertambangan 8,9 persen (tumbuh 233,8 persen, dan sektor konstruksi dan real estate 4,1 persen (tumbuh 10 persen).
