PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp1.387,78 triliun hingga September 2023 atau setara 80,78 persen dari target Rp 1.718 triliun. Pertumbuhan penerimaan dalam periode tersebut melambat apabila dibandingkan periode sama tahun 2022 (year on year).
“Pada periode Januari hingga September 2022, penerimaan pajak tumbuh 54,2 persen. Tapi penerimaan pajak per September 2023 tetap tumbuh positif (5,9 persen), terutama didorong oleh kondisi perekonomian Indonesia secara baik,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan Kita (Kita) Edisi Oktober 2023, di Kementerian Keuangan, dikutip hari ini.
Dalam pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2022, Sri Mulyani mengungkapkan, daya ungkitnya adalah lonjakan harga komoditas dan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Sedangkan tahun ini (harga komoditas) sudah ada normalisasi, ada juga penurunan nilai impor, serta kebijakan PPS yang tak berulang,” kata Sri Mulyani.
Rinciannya penerimaan pajak sebesar Rp 1.387,78 triliun disumbang oleh Pajak Penghasilan (PPh) non-minyak dan gas (nonmigas) sebesar Rp 771,7 triliun atau naik 6,69 persen. Angka ini sudah mencakup 88,34 persen dari target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) senilai Rp 536,7 triliun. Sementara, kinerja Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat Rp 24,9 triliun atau naik 22,52 persen.
“Pendapatan PPN dan PPnBM ini telah mencakup 72,24 persen dari target dalam APBN 2023. PBB serta pajak lainnya sebesar Rp 24,99 triliun telah mencapai 62,45 persen dari target,” kata Sri Mulyani.
