TRENDING
Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Capai Rp459,6 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penerimaan Pajak mencapai Rp459,6 triliun atau 37,4 persen target APBN 2021, membaik dengan tumbuh sebesar 3,4 persen (yoy). Kinerja penerimaan pajak ini sangat baik mengingat kondisi pandemi yang belum pulih sepenuhnya serta insentif fiskal yang masih terus diberikan kepada pelaku usaha.

Pemulihan aktivitas ekonomi serta momen hari raya Idulfitri pada bulan Mei mengakibatkan mayoritas jenis pajak tumbuh positif, antara lain PPh 21, PPh 22 Impor, PPh 26, serta PPN DN dan PPN Impor.

Fase pemulihan ekonomi juga tercermin pada penerimaan pajak sektoral sejalan dengan meningkatnya ekspektasi bisnis (PMI) dan konsumen (IKK), terutama didukung pembayaran THR, pembayaran dividen, peningkatan impor serta membaiknya permintaan dalam negeri. Selain itu, pemberian insentif pajak yang dilanjutkan pada tahun 2021 telah memberikan manfaat kepada lebih dari 300 ribu wajib pajak.

Masih dari data Kementerian Keuangan dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Juni 2021 yang kami kutip hari ini, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp99,3 triliun atau 46,2 persen target APBN 2021, dan tumbuh 21,6 persen (yoy).

Penerimaan Bea Masuk terealisasi sebesar Rp14,28 triliun, meningkat 3,56 persen (yoy) seiring peningkatan kinerja impor, sedangkan Bea Keluar mencapai Rp10,26 triliun, tumbuh signifikan 844,6 persen (yoy) didorong penerimaan BK tembaga dan produk kelapa sawit.
Sementara itu, penerimaan Cukai terealisasi sebesar Rp74,78 triliun atau tumbuh 11,9 persen (yoy), didorong penerimaan Cukai Hasil Tembakau yang tumbuh 12,6 persen (yoy) dipengaruhi limpahan pelunasan kredit pita cukai dari akhir tahun 2020 dan kebijakan penyesuaian tarif pita cukai.

Realisasi PNBP sampai bulan Mei 2021 mencapai Rp167,6 triliun atau 56,2 persen target APBN 2021, antara lain didorong oleh: (1) pertumbuhan PNBP SDA Nonmigas sebesar 48,4 persen (yoy) akibat kenaikan harga batubara, emas, perak, tembaga, timah, dan nikel, serta dukungan kenaikan sektor kehutanan dan panas bumi; (2) pertumbuhan PNBP Lainnya sebesar 37,3 persen (yoy) akibat kenaikan penjualan hasil tambang batubara dan layanan PNBP K/L; (3) pertumbuhan Pendapatan BLU sebesar 126,8 persen (yoy) akibat peningkatan pendapatan dana perkebunan kelapa sawit, layanan pendidikan, dan jasa penyelenggaraan telekomunikasi dibandingkan tahun lalu.

Pemerintah mendukung terus pemulihan di sektor usaha seperti UMKM dan korporasi, serta pemberian insentif. Dukungan UMKM dan korporasi telah terealisasi sebesar Rp48,05 triliun atau 24,8 persen target, antara lain digunakan untuk pemberian Bantuan Pemerintah kepada Usaha Mikro (BPUM), IJP UMKM dan korporasi, serta penempatan dana pada perbankan, sedangkan realisasi pemberian insentif usaha yang mencapai Rp36,02 triliun atau 63,5 persen pagu antara lain meliputi insentif berbagai jenis PPh dan PPN.

Peningkatan kinerja Belanja dan Investasi untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi disertai semakin optimalnya penerimaan Perpajakan dan PNBP serta dukungan pembiayaan. Sampai dengan akhir Mei 2021, pendapatan negara terealisasi sebesar Rp726,4 triliun atau 41,7 persen target APBN 2021, tumbuh 9,3 persen (yoy), jauh meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu terkontraksi sebesar 9,0 persen (yoy).