PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kinerja penerimaan pajak hingga semester I tahun 2022 meningkat sebesar Rp868,3 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan 55,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan telah mencapai 58,5 persen dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022. Hal ini menandakan perekonomian nasional semakin membaik.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan kenaikan penerimaan pajak dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain tren harga komoditas, pertumbuhan ekonomi, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif, serta dampak implementasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
“Khusus di bulan Juni, utamanya ditopang oleh penerimaan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) yang sangat tinggi di akhir periode tersebut,” kata Suryo Utomo dalam acara Media Briefing DJP, belum lama ini.
Suryo merinci total capaian penerimaan pajak berasal dari PPh non-migas sebesar Rp519,6 triliun atau 69,4 persen dari target, PPN dan PPnBM sebesar Rp300,9 triliun atau 47,1 persen dari target, PPh migas mencapai Rp43,0 triliun atau 66,6 persen dari target, sedangkan PBB dan pajak lainnya Rp4,8 triliun atau setara 14,9 persen dari target.
Selain itu, Suryo menjelaskan pertumbuhan neto kumulatif seluruh jenis pajak dominan positif. Adapun rinciannya meliputi PPh 21 tumbuh 19,0 persen, PPh 22 Impor tumbuh 236,8 persen, PPh Orang Pribadi tumbuh 10,2 persen, PPh Badan tumbuh 136,2 persen, PPh 26 tumbuh 18,2 persen, PPh Final tumbuh 81,4 persen, PPN Dalam Negeri tumbuh 32,2 persen, dan PPN Impor tumbuh 40,3 persen.
Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta dampak kebijakan (phasing-out insentif fiskal, UU HPP, dan kompensasi BBM.
“Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri pengolahan 29,7 persen tumbuh 45,1 persen, perdagangan 23,4 persen tumbuh 62,8 persen, jasa keuangan dan asuransi 11,5 persen tumbuh 16,2 persen, pertambangan 9,7 persen tumbuh 286,8 persen, dan sektor konstruksi dan real estate 4,1 persen tumbuh 13,0 persen,” katanya.
Dalam perkembangan terkini penerimaan terkait UU HPP, sambung Suryo, dari klaster PPS, realisasi PPh final mencapai Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun.
Sementara capaian dari PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut sebanyak 119 pemungut, berhasil menambah penerimaan PPN sebesar Rp7,1 triliun, berasal dari setoran tahun 2020 Rp730 miliar, setoran tahun 2021 Rp3,9 triliun, dan setoran tahun 2022 Rp2,47 triliun.
