TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Capai Rp624,19 Triliun sampai April 2024

Redaksi PajakOnline · 21 Jun 2024, 06.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak mencapai Rp624,19 triliun hingga April 2024. “Penerimaan pajak kita sampai akhir April mencapai Rp624,19 triliun, ini artinya 31,38% dari target APBN dikumpulkan sampai akhir April,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kita (Kinerja dan Fakta) Edisi Mei 2024, pada Senin (27/5/2024).

Realisasi penerimaan pajak hingga April 2024 tersebut turun 9,3% jika dibandingkan dengan realisasi pada periode April 2023 yang sebesar Rp688,2 triliun. Sri Mulyani merinci berdasarkan komponennya, realisasi terbesar yaitu pada penerimaan PPh nonmigas, yang mencapai Rp377 triliun atau 35,45% dari target tahun ini.

Namun, realisasi penerimaan dari PPh nonmigas mengalami penurunan sebesar 5,43% secara tahunan, terutama dipengaruhi oleh terganggunya profitabilitas perusahaan akibat penurunan harga komoditas.

“Realisasi PPh nonmigas turun karena ada penurunan dari PPh tahunan terutama korporasi atau badan, artinya perusahaan-perusahaan dengan harga komoditas turun terjadi penurunan profitabilitas sehingga kewajiban mereka membayar pajak juga mengalami penurunan, terutama untuk sektor pertambangan komoditas,” kata Sri Mulyani.

Realisasi penerimaan dari PPN dan PPnBM hingga April 2024 tercatat mencapai Rp218,5 triliun atau 26,93% dari target. Realisasi pada komponen ini mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 5,93% secara tahunan. Sementara itu, penerimaan dari PPh migas terealisasi sebesar Rp24,81 triliun atau 32,49% dari target, turun sebesar 23,24% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

“Realisasi penerimaan PPh migas penyebabnya adalah lifting yang selalu mengalami penurunan dari tahun ke tahun,” kata Sri Mulyani.

Realisasi penerimaan dari PBB dan pajak lainnya sebesar Rp3,87 triliun, turun signifikan 22,59%. Penurunan realisasi penerimaan pada komponen ini terutama karena pembayaran tagihan pajak pada 2023 yang tidak terulang pada tahun ini.