PajakOnline.com—Penerimaan Pajak masih kuat mencapai Rp688,15 triliun hingga khir April 2023 atau 40,05% dari target. Penerimaan pajak tersebut tumbuh 21,3% (yoy), didorong solidnya pertumbuhan ekonomi domestik, dampak harga komoditas yang masih tinggi, dan dampak implementasi UU Harmonsasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kita (Kinerja dan Fakta) Edisi Mei 2023. Secara kumulatif, mayoritas jenis pajak tumbuh positif kecuali PPh 22 Impor yang terkontraksi karena penurunan aktivitas impor dan PPh Final yang terkontraksi disebabkan adanya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun lalu yang tidak terulang kembali pada tahun ini.
Selain itu, seluruh sektor utama mencatatkan kinerja positif secara kumulatif, meski pada bulan April kinerja sektor industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, dan real estat mengalami kontraksi akibat tingginya angsuran masa PPh Badan pada tahun 2022 dan pembayaran ketetapan pajak yang tidak berulang. Selanjutnya, tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 meningkat 2,89% dibandingkan tahun 2022.
Pendapatan Negara melanjutkan kinerja baik hingga akhir April 2023, tumbuh 17,3% (yoy). Hingga akhir April 2023, Pendapatan Negara tercapai sebesar Rp1.000,5 triliun atau 40,6% dari Target APBN 2023 (Target). Pendapatan Negara dari Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih tumbuh cukup tinggi, namun mulai melambat, sementara Pendapatan Kepabeanan dan Cukai menurun.
