PajakOnline.com—Realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atau pajak digital pada semester I Tahun 2021 mencapai Rp1.647,1 miliar rupiah. Penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut PPN PMSE tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu (Juli hingga Desember 2020) meningkat 125,2% atau sebesar 915,7 miliar rupiah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU.
Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
