TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Industri Pengolahan Capai Rp44,91 Triliun

Redaksi PajakOnline · 14 Jul 2025, 05.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengumumkan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan pada Mei 2025 mencatat pertumbuhan positif sebesar 4,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year). Realisasi penerimaan pajak sektor ini mencapai Rp44,91 triliun, naik dari Rp42,97 triliun pada Mei 2024.

"Sektor industri pengolahan di bulan Mei tumbuh 4,6%," ujar Anggito dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Rabu (17/6/2025). Kinerja positif ini menunjukkan daya tahan sektor manufaktur Indonesia di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlanjut.

Pertumbuhan penerimaan pajak sektor industri pengolahan ditopang oleh kinerja solid dari beberapa subsektor kunci. Kontribusi utama berasal dari industri minyak kelapa sawit, industri pengolahan tembakau, industri barang kimia, industri logam dasar mulia, dan industri kendaraan bermotor roda empat yang secara kolektif mendorong peningkatan setoran pajak sektor ini.

Secara kumulatif, penerimaan pajak industri pengolahan menunjukkan tren yang lebih menggembirakan pada periode Maret hingga Mei 2025. Total penerimaan pada kuartal tersebut mencapai Rp162,8 triliun atau tumbuh 6,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, mengindikasikan momentum pemulihan yang berkelanjutan di sektor manufaktur.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa kontribusi sektor industri pengolahan terhadap penerimaan pajak nasional tetap signifikan, mencerminkan peran penting sektor ini dalam struktur ekonomi Indonesia dan kemampuannya untuk tetap berkontribusi pada penerimaan negara meskipun menghadapi berbagai tekanan eksternal.(Khairunisa Puspita Sari)

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/penerimaan-pajak-kanwil-djp-jakbar-capai-rp2542-triliun-hingga-april-2025/