PajakOnline.com—Penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabarma) mencapai Rp7,93 triliun hingga Agustus 2024. Nominal tersebut setara 50,51 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp15,69 triliun.
“Penerimaan pajak tahun ini mengalami pertumbuhan 11,98 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023,” kata Kepala Kanwil DJP Papabarma Dudi Efendi Karnawidjaya melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (21/9/2024).
Dudi mengungkapkan, pertumbuhan ini didorong kontribusi kuat dari berbagai sektor utama, menunjukkan dampak positif dari kebijakan perpajakan dan upaya intensifikasi yang dilakukan oleh Kanwil DJP Papabrama. Adapun sektor Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas merupakan penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak, dengan capaian mencapai Rp 4,52 triliun atau 43,86 persen dari target yang ditetapkan.
Sektor ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 11,09 persen dibandingkan tahun lalu. Diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang menghasilkan Rp 2,35 triliun atau 58,60 persen dari target, serta pertumbuhan sebesar 5,61 persen.
Menurut Dudi, sektor-sektor utama penentu penerimaan pajak menunjukkan kontribusi yang signifikan. Sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib mencatatkan kontribusi tertinggi dengan realisasi sebesar Rp 2,44 triliun, meningkat sebesar 11,89 persen dibandingkan tahun lalu. Sektor pertambangan dan penggalian juga menunjukkan pertumbuhan yang impresif dengan penerimaan sebesar Rp 2,06 triliun, meningkat sebesar 17,68 persen.
