TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumut I Lampaui Target, Capai Rp26,33 Triliun

Redaksi PajakOnline · 21 Des 2023, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I berhasil melampaui target penerimaan pajak sebesar Rp26,33 triliun per 18 Desember 2023 atau setara 101,5 persen dari target yang ditetapkan Rp26,06 triliun. Mayoritas Kantor Pelayananan Pajak (KPP) unit vertikal Kanwil DJP Sumut I telah mencapai target 100 persen.

“Kami mampu melampauinya (target penerimaan pajak) sebelum akhir tahun, yang dikontribusikan dari KPP Pratama Medan Barat sebesar Rp 1,8 triliun, KPP Pratama Medan Belawan Rp 933 miliar, KPP Pratama Medan Timur Rp 648 miliar, KPP Pratama Binjai Rp 617 miliar, KPP Pratama Medan Polonia Rp 1,3 triliun, KPP Pratama Madya Medan Rp 10,5 triliun, KPP Pratama Medan Petisah Rp 1 triliun, KPP Pratama Lubuk Pakam Rp 1,38 triliun, dan KPP Madya Dua Medan mencapai Rp 7,9 triliun. Hanya KPP Pratama Medan Timur dan Medan Polonia yang belum memenuhi penerimaan pajak sampai 100 persen,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I Arridel Mindra dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/12/2023).

Rincian jenis pajak yang berkontribusi besar ke penerimaan Kanwil DJP Sumut I hingga 18 Desember 2023, meliputi Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas serta PPh Pasal 25 dan 29 (PPh badan) yang mencatatkan penerimaan sebesar Rp7,58 triliun.

“Artinya, pembayaran PPh dari perusahaan-perusahaan itu mendominasi penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I tahun 2023. Sementara, jenis pajak lainnya juga baik, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri realisasinya Rp 7,55 triliun dan PPh Pasal 21 sebesar Rp 3,22 triliun,” kata Arridel.

Penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I didominasi lima sektor, yakni industri pengolahan; perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi; administrasi pemerintahan dan jaminan sosial; pertanian, kehutanan, dan pertanian; serta jasa keuangan dan asuransi.

“Lima sektor tersebut mampu menghadirkan penerimaan pajak Rp 21,31 triliun sampai 18 Desember 2023 atau 80,93 persen dari total penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I yang senilai Rp 26,33 triliun. Meski begitu, sisa waktu sampai tahun 2023, kami terus menggenjot penerimaan pajak. Kami akan terus mengupayakan yang terbaik,” kata Arridel.

Dari sisi kepatuhan, Kanwil DJP Sumut I mencatatkan nilai sebesar 96,30 persen. Paramater kepatuhan ini dinilai dengan diterimanya 359.901 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, terdiri dari 25.161 SPT Tahunan PPh badan, 280.050 SPT Tahunan PPh orang pribadi karyawan, dan 54.690 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi nonkaryawan.

“Warga yang melapor secara manual sebanyak 3.945 SPT tahunan dan pelaporan secara on-line mencapai 355.911 SPT tahunan. Artinya, mayoritas Wajib Pajak telah melaporkan SPT tahunan secara on-line,” kata Arridel.

Menurutnya, kinerja Kanwil DJP Sumut I tidak lepas dari strategi yang telah dilakukan sepanjang tahun 2023, antara lain mengirimkan Surat Teguran ke 20.644 Wajib Pajak dan Surat Paksa ke 4.798 Wajib Pajak. Secara simultan, Kanwil DJP Sumut I telah mengirimkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan ke 178 Wajib Pajak dan pemblokiran kepada 112 Wajib Pajak.

“Kanwil DJP Sumut I juga memperoleh Rp 326,98 miliar dari kegiatan pemeriksaan sepanjang tahun 2023. Total ada 3.122 Wajib Pajak yang diperiksa, sebanyak 474 Wajib Pajak dikenakan pemeriksaan khusus, 997 Wajib Pajak melewati pemeriksaan rutin dan 1.651 Wajib Pajak merasakan pemeriksaan tujuan lain,” pungkas Arridel.