PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I berhasil melampaui target penerimaan pajak sebesar Rp26,33 triliun per 18 Desember 2023 atau setara 101,5 persen dari target yang ditetapkan Rp26,06 triliun. Mayoritas Kantor Pelayananan Pajak (KPP) unit vertikal Kanwil DJP Sumut I telah mencapai target 100 persen.
“Kami mampu melampauinya (target penerimaan pajak) sebelum akhir tahun, yang dikontribusikan dari KPP Pratama Medan Barat sebesar Rp 1,8 triliun, KPP Pratama Medan Belawan Rp 933 miliar, KPP Pratama Medan Timur Rp 648 miliar, KPP Pratama Binjai Rp 617 miliar, KPP Pratama Medan Polonia Rp 1,3 triliun, KPP Pratama Madya Medan Rp 10,5 triliun, KPP Pratama Medan Petisah Rp 1 triliun, KPP Pratama Lubuk Pakam Rp 1,38 triliun, dan KPP Madya Dua Medan mencapai Rp 7,9 triliun. Hanya KPP Pratama Medan Timur dan Medan Polonia yang belum memenuhi penerimaan pajak sampai 100 persen,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I Arridel Mindra dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/12/2023).
Rincian jenis pajak yang berkontribusi besar ke penerimaan Kanwil DJP Sumut I hingga 18 Desember 2023, meliputi Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas serta PPh Pasal 25 dan 29 (PPh badan) yang mencatatkan penerimaan sebesar Rp7,58 triliun.
“Artinya, pembayaran PPh dari perusahaan-perusahaan itu mendominasi penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I tahun 2023. Sementara, jenis pajak lainnya juga baik, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri realisasinya Rp 7,55 triliun dan PPh Pasal 21 sebesar Rp 3,22 triliun,” kata Arridel.
Penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I didominasi lima sektor, yakni industri pengolahan; perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi; administrasi pemerintahan dan jaminan sosial; pertanian, kehutanan, dan pertanian; serta jasa keuangan dan asuransi.
