PajakOnline.com—Transaksi aset kripto terus meroket mencapai Rp301,75 triliun hingga Juni 2024 atau sepanjang semester I/2024. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya mengungkapkan nilai transaksi aset kripto pada periode Januari 2024 hingga Juni 2024 mencapai angka Rp301,75 triliun.
Nominal transaksi tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 354,17% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year) sebesar Rp66,44 triliun.
Kendati terjadi penyesuaian pada Mei 2024 lalu, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar hingga Juni 2024 mencapai 20,24 juta pelanggan, dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 430.500 pelanggan per bulan sejak Februari 2021.
“Pertumbuhan jumlah pelanggan ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin menyadari dan tertarik terhadap potensi investasi aset kripto,” kata Tirta dalam keterangan resmi, dikutip PajakOnline Kamis (25/7/2024).
