TRENDING
Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Perpajakan Capai Rp925,3 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Capaian Perpajakan bersumber dari penerimaan Pajak dan penerimaan Kepabeanan dan Cukai, di mana realisasi penerimaan Pajak telah mencapai Rp925,3 triliun atau 77,19% terhadap APBN Perpres 72/2020. Penerimaan bulan November 2020 kembali melanjutkan tren perbaikan penerimaan pajak dibandingkan pada kuartal III.

Pemulihan terbatas terlihat pada mayoritas jenis pajak utama dan sektor usaha utama serta efektifnya upaya yang dilakukan. Secara nominal, realisasi penerimaan pajak ditopang oleh Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM).

Lebih detail, kinerja PPh OP dan PPh Badan membaik pada bulan November. Kinerja PPN DN membaik seiring dengan selesainya periode pengetatan PSBB pada pertengahan Oktober, sedangkan PPN Impor yang menunjukkan perbaikan memberi sinyal membaiknya pasokan impor dan aktivitas produksi.

Penerimaan masih akan terus berakselerasi sejalan dengan pemulihan aktivitas ekonomi dan peningkatan pemanfaatan insentif pajak serta restitusi. Sementara itu pemulihan sektoral masih berlanjut meskipun terbatas, terlihat dari membaiknya kinerja beberapa sektor utama, seperti sektor Perdagangan, sektor Pertambangan, sektor Jasa Keuangan dan sektor Jasa Usaha.

Selanjutnya penerimaan perpajakan yang bersumber dari Kepabeanan dan Cukai realisasinya telah mencapai Rp183,5 triliun atau 89,21% terhadap pagu APBN Perpres 72/2020, dengan pertumbuhan sebesar 4,12% (yoy) didorong penerimaan bea keluar dan cukai.

Penerimaan kepabeanan dan cukai diproyeksikan akan mencatat surplus ditopang pertumbuhan bea keluar akibat kinerja komoditas tembaga, bauksit, sawit dan biji kakao yang meningkat permintaannya dan kebijakan cukai Pemerintah yang efektif.

Realisasi PNBP sampai dengan akhir November 2020 mencapai Rp304,91 triliun atau 103,66% terhadap APBN Perpres 72/2020. Realisasi PNBP tersebut berasal dari PNBP SDA sebesar Rp88,77 triliun, PNBP dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp66,05 triliun, PNBP Lainnya sebesar Rp92,92 triliun, dan pendapatan BLU sebesar Rp57,17 triliun. PNBP juga berpotensi melebihi target seiring meningkatnya harga komoditas dan aktivitas pelayanan publik.

Bersambung: Indikator Kinerja Sektor Perekonomian Bergerak Menuju Positif