PajakOnline.com—Capaian Perpajakan bersumber dari penerimaan Pajak dan penerimaan Kepabeanan dan Cukai, di mana realisasi penerimaan Pajak telah mencapai Rp925,3 triliun atau 77,19% terhadap APBN Perpres 72/2020. Penerimaan bulan November 2020 kembali melanjutkan tren perbaikan penerimaan pajak dibandingkan pada kuartal III.
Pemulihan terbatas terlihat pada mayoritas jenis pajak utama dan sektor usaha utama serta efektifnya upaya yang dilakukan. Secara nominal, realisasi penerimaan pajak ditopang oleh Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM).
Lebih detail, kinerja PPh OP dan PPh Badan membaik pada bulan November. Kinerja PPN DN membaik seiring dengan selesainya periode pengetatan PSBB pada pertengahan Oktober, sedangkan PPN Impor yang menunjukkan perbaikan memberi sinyal membaiknya pasokan impor dan aktivitas produksi.
Penerimaan masih akan terus berakselerasi sejalan dengan pemulihan aktivitas ekonomi dan peningkatan pemanfaatan insentif pajak serta restitusi. Sementara itu pemulihan sektoral masih berlanjut meskipun terbatas, terlihat dari membaiknya kinerja beberapa sektor utama, seperti sektor Perdagangan, sektor Pertambangan, sektor Jasa Keuangan dan sektor Jasa Usaha.
