PajakOnline.com—Pengadilan Pajak membuat survei penilaian integritas (SPI). Sekretariat Pengadilan Pajak menjelaskan, survei dilakukan sebagai bagian meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pengadilan Pajak. Survei dilakukan secara elektronik pada periode Agustus hingga September 2021.
"SPI hadir sebagai suatu upaya dalam memetakan risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi," demikian pengumuman sekretariat melalui media sosial akun Instagram @set.pp_kemenkeuri, seperti kami kutip hari ini, Kamis (30/9/2021).
Pengadilan Pajak menyatakan,SPI dapat menambah kapabilitas pencegahan tindak pidana korupsi dengan memahami celah-celah potensial praktik korupsi. Dengan demikian, pencegahan dapat dilakukan dengan optimal.
Peran aktif unsur internal dan eksternal dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam pencegahan praktik korupsi. Untuk itu, dimensi survei penilaian tahun ini terbagi dalam responden internal dan eksternal.
