PajakOnline.com—Kegiatan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dilakukan untuk memudahkan proses adminsitrasi PPN. Dengan adanya pemusatan maka PKP tidak perlu lagi untuk menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi pada setiap cabangnya sehingga akan lebih memudahkan PKP.
Akan tetapi, dalam mengajukan tempat pemusatan PPN terdapat tata cara yang harus dilalui oleh PKP. Dalam hal ini, DJP juga memberikan layanan bagi PKP untuk menambah atau mengurangi tempat pemusatan PPN yang akan dibahas dalam artikel kali ini.
Tentu dalam mengajukan penambahan/pengurangan tempat pemusatan PPN terdapat tata cara yang harus dilakukan oleh PKP sebagai berikut:
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti surat pemberitahuan yang memuat nama, alamat, NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN.
2. Cantumkan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang akan dipusatkan dan dilampiri dengan surat pernyataan.
3. Sebutkan tempat pemusatan PPN terutang dan tempat PPN terutang yang akan dipusatkan tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegaiatan usaha yang dikecualikan.
4. Surat pernyataan juga menyebutkan tempat pemusatan PPN tersebut secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan.
Selanjutnya, PKP dapat mengajukan penambahan/pengurangan tempat pemusatan PPN dengan mendapatkan keputususan pemusatan terlebih dahulu dan jika syarat serta dokumen sudah disiapkan maka surat pemberitahuan tersebut bisa diajukan PKP dengan 2 cara berikut ini:
