TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengajuan Penambahan atau Pengurangan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Redaksi PajakOnline · 4 Jan 2022, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kegiatan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dilakukan untuk memudahkan proses adminsitrasi PPN. Dengan adanya pemusatan maka PKP tidak perlu lagi untuk menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi pada setiap cabangnya sehingga akan lebih memudahkan PKP.

Akan tetapi, dalam mengajukan tempat pemusatan PPN terdapat tata cara yang harus dilalui oleh PKP. Dalam hal ini, DJP juga memberikan layanan bagi PKP untuk menambah atau mengurangi tempat pemusatan PPN yang akan dibahas dalam artikel kali ini.

Tentu dalam mengajukan penambahan/pengurangan tempat pemusatan PPN terdapat tata cara yang harus dilakukan oleh PKP sebagai berikut:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti surat pemberitahuan yang memuat nama, alamat, NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN.
2. Cantumkan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang akan dipusatkan dan dilampiri dengan surat pernyataan.
3. Sebutkan tempat pemusatan PPN terutang dan tempat PPN terutang yang akan dipusatkan tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegaiatan usaha yang dikecualikan.
4. Surat pernyataan juga menyebutkan tempat pemusatan PPN tersebut secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan.

Selanjutnya, PKP dapat mengajukan penambahan/pengurangan tempat pemusatan PPN dengan mendapatkan keputususan pemusatan terlebih dahulu dan jika syarat serta dokumen sudah disiapkan maka surat pemberitahuan tersebut bisa diajukan PKP dengan 2 cara berikut ini:

1. Secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan dengan tembusan kepada Kepala KPP terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi tempat PPN terutang yang diajukan penambahan/pengurangan.

2. Jika saluran elektronik belum tersedia, PKP dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan dengan tembusan kepada Kepala KPP terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi tempat PPN terutang yang mengalami penambahan/pengurangan atau tempat pemusatan PPN terutang.

Dalam permohonan penambahan atau pengurangan tempat pemusatan PPN akan diselesaikan paling lambat 14 hari dari pemberitahuan diterima dengan lengkap dan tempat pemusatan PPN yang baru akan mulai berlaku pada masa pajak berikutnya setelah tanggal keputusan pemusatan. (Atania Salsabila)