TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Prosedur Perubahan Tempat Pemusatan PPN

Redaksi PajakOnline · 25 Mar 2022, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemusatan PPN merupakan langkah memilih salah satu tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang. Sedangkan, tempat pemusatan PPN merupakan tempat kedudukan/tempat dilakukannya kegiatan usaha yang dipilih oleh PKP sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Bagi PKP yang mempunyai usaha dengan banyak cabang atau lebih dari satu bahkan beberapa kota di Indonesia, melakukan pemusatan PPN merupakan salah satu jawaban atau kemudahan yang sangat dibutuhkan oleh PKP untuk memperlancar proses adminsitrasi PPN. Terdapat sejumlah syarat dan prosedur dalam melakukan pemusatan PPN.

Berikut prosedur dalam mengajukan perubahan tempat pemusatan PPN:

1. Silakan siapkan dokumen yang disyaratkan seperti surat pemberitahuan.

2. Pemberitahuan perubahan tempat pemusatan harus memuat beberapa data seperti nama, alamat, dan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN.

3. Kemudian, memuat nama dan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang akan dipusatkan dan dilampiri dengan surat pernyataan yang menyatakan administrasi penyerahan dan keuangan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN.

4. Surat pernyataan juga menyebutkan tempat pemusatan PPN dan tempat PPN terutang yang akan dipusatkan yang tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dikecualikan.

5. Lalu, tempat pemusatan PPN secara nyata memiliki kegiatan usaha atau melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan juga harus disebutkan dalam surat penyataan tersebut.

6. Lampirkan juga surat kuasa khusus jika pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan perpajakan.

7. Jika pemindahan tempat pemusatan PPN terdaftar dilakukan secara jabatan berdasarkan keputusan DJP maka PKP tidak perlu menyampaikan pemberitahuan keputusan pemusatan.

8. Bila surat pemberitahuan dan lampiran sudah disiapkan maka Anda dapat mengajukan pemberitahuan secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan PPN dengan tembusan kepada Kepala KPP terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan PPN yang mengalami perubahan.

9. Bila saluran elektronik belum tersedia maka PKP dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan dengan tembusan kepada Kepala KPP terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan PPN yang mengalami perubahan.

10. Permohonan terebut akan diselesaikan paling lambat 14 hari sejak pemberitahuan diterima dengan lengkap.

11. Pemusatan tempat PPN terutang yang baru akan mulai berlaku saat masa pajak berikutnya setelah tanggal keputusan pemusatan.

12. Jika jangka waktu telah terlewati dan Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan tidak menerbitkan keputusan maka pemberitahuan dari PKP dianggap telah memenuhi syarat dan Kepala Kanwil DJP harus menerbitkan keputusan pemusatan. (Atania Salsabila)