PajakOnline.com—Pengawasan terhadap wajib pajak (WP) strategis secara komprehensif dan dengan standardisasi dilakukan jajaran pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengawasan dilakukan untuk all taxes satu tahun pajak. DJP tidak akan langsung menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) setiap ada data baru yang diperoleh.
“Dengan pengawasan komprehensif ini, kami hold dulu satu tahun dan dianalisis datanya. Dikumpulkan semuanya, baru nanti kalau ada yang belum dilaksanakan dengan baik, maka dikirim satu surat imbauan saja. Ini lebih efisien dan terstruktur. Hasilnya pun pasti lebih baik,” kata Yoga.
