TRENDING
DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengemplang Pajak Divonis 4 Tahun Penjara dan Pidana Denda Rp10 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa tindak pidana pajak sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam Putusan Nomor 851/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL, majelis hakim menyatakan berinisial RK terbukti tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut serta secara sengaja membelanjakan harta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana guna menyamarkan asal-usul harta.

"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Hakim Hendra Yuristiawan, dilansir DJP.

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp53,8 miliar. Bila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. "Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama 6 bulan," kata Hendra.

Dalam keterangan resminya, DJP melalui Direktorat Penegakan Hukum telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melunasi pokok pajak serta sanksi administrasinya agar terhindar dari pemidanaan. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh terdakwa.

Vonis bersalah yang dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana pajak sekaligus TPPU ini merupakan wujud nyata komitmen DJP dalam mendukung keanggotaan penuh Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF).

Melalui sinergi yang baik dengan seluruh elemen aparat penegak hukum, DJP akan terus konsisten dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana perpajakan serta TPPU dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.