PajakOnline.com—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terpidana Dermawati yang telah merugikan negara sebesar Rp6,6 milar dan denda sejumlah dua kali pajak terutang yang tidak disetor menjadi senilai Rp13,26 miliar.
Majelis hakim menyatakan, Pengadilan Negeri Medan memberikan batas waktu 1 bulan untuk pelunasan denda tersebut. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan terdakwa tidak melunasi denda sesuai dengan ketentuan, maka aset-aset Dermawati yang terkait dengan tindak pidana perpajakan tersebut akan dilelang untuk memulihkan kerugian negara. Selain itu, apabila hasil lelang aset tidak mencukupi untuk pemulihan kerugian negara, maka hukuman penjara ditambah 1 bulan lagi.
Dalam putusannya itu, majelis hakim mengatakan, tindakan Dermawati telah terbukti melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku dan memberikan dampak serius terhadap kestabilan keuangan negara.
“Vonis yang telah ditetapkan merupakan langkah tegas dalam menegakkan keadilan di bidang perpajakan dan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana serupa,” ungkap majelis hakim seperti dilansir laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dikutip Selasa (5/12/2023).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menjelaskan dengan rinci bagaimana tindakan terpidana telah merugikan keuangan negara dan merusak integritas sistem perpajakan.
JPU mengungkapkan, berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan dalam persidangan, Dermawati telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, yang dilakukan melalui CV Lorin Jaya Prima selama tahun 2011 sampai dengan tahun 2014.
