TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengenaan Pajak Sektor Pariwisata

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 mengenai pariwisata mendefinisikan segala sesuatu yang memiliki keterkaitan dengan wisata, baik secara subjek maupun objek, serta pada daya tarik wisatanya. Dalam Pasal 1 dijelaskan sektor pariwisata merupakan sektor yang memiliki potensi yang cukup tinggi apabila dikembangkan dan dipergunakan dengan baik dan tepat sebagai penerimaan pendapatan daerah.

Untuk itu, pengembangan dalam sektor pariwisata tentunya dapat membantu mensejahterakan serta menumbuhkan perkembangan ekonomi masyarakat setempat, sebab banyak wisatawan yang berkunjung ke lokasi pariwisata tersebut sebagai daerah tujuan wisata. Sama halnya dengan pendapatan asli daerah (PAD), di mana industri pariwisata ini akan membantu meningkatkan penerimaan daerah.

Tak hanya itu, sektor pariwisata merupakan industri yang menghasilkan berbagai banyak hal, baik jasa ataupun barang. Sebagai contoh penyelenggaraan agen perjalanan, penyediaan hotel ataupun restoran, akomodasi, pusat oleh-oleh sepeti souvenir atau cinderamata, pemandu wisata, hingga penyediaan transportasi. Jasa atau produk-produk dalam industri pariwisata tersebut tentunya memiliki keterkaitan dalam bidang perpajakan.

Sementara pengembangan pariwisata tidak dapat berjalan dengan sendirinya, untuk itu sangat pentingnya dukungan secara penuh, baik dari masyarakatnya, pemerintahnya, hingga kebijakan-kebijakannya untuk mencapai pertumbuhan yang selaras dengan usaha pengembangan yang dilakukan juga pada sektor lainnya.

Adapun pajak pariwisata yang sebagai penerimaan pajak bersumber dari pemungutan tingkat daerah/kabupaten. Pajak pariwisata meliputi pajak hiburan, pajak hotel, hingga pajak restoran. Pengenaan pajak tersebut bertujuan dalam meningkatkan ataupun sebagai penunjang dalam pendapatan asli daerah (PAD).

Kemudian, pendapatan yang diperoleh dari penyetoran pajak secara otomatis dapat menumbuhkan perkembangan pariwisata menjadi lebih baik, seperti dalam membangun fasilitas-fasilitas yang menunjang masyarakat, hingga memberikan pemeliharaan yang baik dalam menjaga dan melestarikan kekayaan alam di daerah-daerah tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 bahwa pemungutan pajak pada sektor pariwisata terdapat beberapa pihak yang terlibat, yakni pemungut pajak, wajib pajak, hingga pihak ketiga yang memiliki keterkaitan dengan perpajakan. Terdapat 2 jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada wajib pajak apabila tidak memenuhi kewajiban perpajakan, sanksi tersebut terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Maka dari itu, para wajib pajak atau pemungut dituntut untuk memiliki kesadaran hingga kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perpajakan yang belaku.

Terdapat insentif pada pajak pariwisata, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 dan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020, dimana dijelaskan bahwa PPh Pasal 21 DTP secara garis besar dapat mensubsidi seluruh usaha yang bergerak dibidang pariwisata, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan Pasal 2 Nomor 121/PMK.03/2015 bahwa dalam ketentuan tersebut mengharuskan pelaku usaha menggunakan nilai naik sebagai DPP (Dasar Pengenaan Pajak). Ketentuan tersebut berisi bagi pengenaan PPN atas penyerahan jasa biro perjalanan ataupun agen perjalanan wisata yang penyerahannya tidak didasari dari pemberian imbalan/komisi, maka penjualan akan dikenakan 10% dari jumlah yang seharusnya ditagih.

Dengan demikian, pelaku usaha akan menggunakan DPP pada nilai tersebut, maka PPN terutangnya dikenakan sebesar 1%. Namun, apabila terdapat rincian biaya dalam tagihannya, maka PPN terutangnya dikenakan sebesar 10% dari nilai imbalan/komisi tersebut.(Kelly Pabelasary)