PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenakan sanksi pajak yang mengharuskan membayar sebuah sanksi atau bahkan menerima hukuman berupa denda hingga pidana pajak. DJP menegaskan guna menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, maka dapat dilakukan pemeriksaan pada wajib pajak.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan proposional berdasar standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Adapun macam dan kriteria pemeriksaan pajak, sebagai berikut :
1. Pemeriksaan kantor, ialah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
2. Pemeriksaan lapangan, pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjan bebas, tempat tinggal wajib pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Kriteria Pemeriksaan Pajak.
1. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar.
2. Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi.
3. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberi-tahuan melebihi jangka waktu yang ditetapkan.
4. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, maupun likuidasi, akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
5. Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasar hasil analisis resiko, mengindikasikan ada kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi.
Dari pemeriksaan inilah nantinya keputusan pengenaan sanksi pajak dilaksanakan.
Pengenaan sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dari sudut pandang yuridis, pajak memang mengandung unsur pemaksaan. Artinya, jika kewaiiban perpajakan tidak dilaksanakan, maka ada konsekuensi hukum yang bisa terjadi.
Konsekuensi hukum tersebut adalah pengenaan sanksi-sanksi perpajakan. Dalam Ketentuan Umum Perpajakan, setiap orang dengan sengaja :
1. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah – olah benar atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
2. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku atau dokumen lain, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
