PajakOnline.com—Pajak merupakan sumber pendapatan yang dapat menopang roda perekonomian negara serta membantu keberlangsungan pemerintahan. Untuk menjamin hal tersebut, negara membentuk dan melimpahkan wewenang kepada fiskus. Apa yang dimaksud dengan fiskus?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia fiskus adalah pegawai atau pejabat pemerintah yang bertugas untuk mengurus dan menarik pajak. Dalam praktiknya fiskus digunakan untuk menyebut petugas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebab, petugas pajak yang dinaungi oleh DJP memang merupakan pihak yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan dan menjalankan pemungutan pajak.
Hal ini sesuai dengan tugas DJP yang termuat dalam Pasal 380 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234 Tahun 2015, yakni merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang perpajakan.
