TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penghitungan BPHTB Hibah Wasiat

Redaksi PajakOnline · 13 Sep 2023, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Selain perolehan hak karena jual beli, objek BPHTB lainnya yaitu hibah, hibah wasiat, dan waris.

Secara umum, hibah adalah pemberian dengan sukarela yang mengalihkan hak terhadap sesuatu kepada pihak lain. Sementara itu, hibah wasiat merupakan bagian dari wasiat, yang ditetapkan dengan wasiat khusus di mana pihak pemberi wasiat memberikan beberapa barang secara spesifik dari suatu jenis tertentu kepada pihak tertentu.

Oleh karena itu, tarif dan dasar pengenaan BPHTB Hibah dan Waris Pasal 47 UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKDP) mengatur bahwa tarif BPHTB paling tinggi sebesar 5%. Setiap daerah dapat menentukan tarifnya masing-masing melalui peraturan daerah.

Dasar pengenaan pajak atas BPHTB dari hibah, hibah wasiat, dan waris merupakan nilai perolehan dari objek pajak, yaitu dengan nilai pasar. Jika nilai perolehan tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dasar pengenaan BPHTB yang digunakan yaitu NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan.

Berikut Rumus Menghitung BPHTB BPHTB terutang dihitung dengan cara:

BPHTB = 5% x (Nilai Perolehan – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

Untuk nilai NPOPTKP berbeda-beda untuk setiap jenis perolehan. Sesuai ketentuan UU HKPD, NPOPTKP untuk hibah ditetapkan paling sedikit sebesar Rp80.000.000 bagi perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB.

Sementara itu, atas hibah wasiat dan waris yang diterima orang pribadi, yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan paling sedikit sebesar Rp300.000.000.

Dalam perolehan BPHTB untuk hak atas tanah/bangunan melalui waris terutang yaitu pada tanggal penerima waris/kuasanya mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris.(Kelly Pabelasary)