TRENDING
DJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplaceDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme Replace
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengusaha Minta Keringanan Pajak Reklame hingga PBB kepada Pemerintah Daerah

Redaksi PajakOnline · 20 Jun 2020, 09.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta mendukung penuh inisiatif Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang akan memberikan insentif kepada dunia usaha yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 di Jakarta.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Kebijakan Insentif Pajak Daerah

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, inisiatif pemberian insentif kepada dunia usaha ini membuktikan bahwa Pemprov mengerti sekali kondisi dan psikologi pengusaha yang sangat tertekan akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama hampir 3 bulan yang membuat berbagai sektor usaha tutup, yang membuat para pengusaha kesulitan cash flow.

"Jadi, berbagai stimulus dan relaksasi yang kita harapkan dari Pemprov DKI Jakarta seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pengelola mal, hotel, apartemen dan perkantoran," kata Sarman yang kami kutip dari acara IDX Channel pada Kamis (18/6/2020).

Sarman menyebutkan, insentif pajak dapat diberikan atas pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor bagi transportasi online, pajak reklame, penghapusan denda pajak, berbagai retribusi perizinan, dan lainnya.

"Karena ini merupakan beban pengusaha di DKI Jakarta. Namun yang mana yang akan diberikan dispensasi semua tergantung dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta," ungkap dia.

Dalam Live meeting online bersama PajakOnline.com sebelumnya, Sarman Simanjorang mengatakan, di masa pandemi ini kita semua sudah 4 L yakni Lesu, Lelah, Letih, dan Lemah. Di Jakarta, misalnya, pergerakan manusia sangat penting bagi dunia usaha. Kalau pergerakannya dipersempit karena adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), maka otomatis transaksinya stagnan. Ini sangat menyulitkan bagi para pelaku usaha.

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, beban para pengusaha sangat berat di tengah pandemi Covid-19 ini, terutama beban pajak yang tetap harus dibayarkan, sedangkan kegiatan usahanya melambat, macet, atau bahkan berhenti sama sekali karena dampak buruk pandemi.

Dalam pemberitaan media ini, pemerintah daerah provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah memberikan kebijakan perpajakannya. Ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, berupa pemberian diskon atau potongan terhadap pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 15 persen untuk kendaraan roda dua dan 5 persen roda empat.

Baca Juga: Pemprov Jatim Kasih Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

"Kebijakan perpajakan daerah ini perlu kita apresiasi bersama. Beberapa jenis pajak daerah merupakan beban pengusaha, yang semakin memberatkan di tengan pandemi, di antaranya pajak kendaraan bermotor, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan, pajak air tanah. Sedangkan pajak yang lain seperti pajak hiburan, pajak hotel dan restoran, menjadi beban konsumen," kata Managing Directors PajakOnline Consulting ini.

Koni mengatakan, pemerintah daerah yang lain dapat mencontoh atau meniru kebijakan pemerintah daerah Jawa Timur yang mengurangi beban pajak kepada para pengusaha di daerahnya.

Sehingga para pengusaha dapat segera bangkit untuk berkonsentrasi memulihkan usahanya. Dengan begitu, akselerasi program pemulihan ekonomi nasional yang dicanangkan pemerintah pusat dapat berjalan lebih cepat dan lebih baik.

https://youtu.be/E1FPvjy6xjw