PajakOnline.com—Pemerintah menjamin akses kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan insentif pajak dan keringanan pajak daerah.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, insentif fiskal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
"Insentif misalnya berupa pengurangan atau keringanan pajak daerah, pengurangan atau keringanan retribusi daerah, serta pemberian bantuan modal kepada UMKM dan koperasi," kata Teten Masduki dalam keterangan tertulis yang kami kutip hari ini.
Teten menjelaskan PP tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong transformasi UMKM di Indonesia. Bentuk transformasi tersebut antara lain dengan peralihan kegiatan usaha dari sektor informal menjadi sektor formal.
