PajakOnline.com—Pemerintah Kota Depok memberikan insentif pajak berupa pengurangan atay pembebasan pajak daerah untuk meringankan beban warga masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok 3/2021, pandemi Covid-19 adalah bencana nonalam yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak. Dengan demikian, diperlukan langkah untuk membantu pemulihan ekonomi dan penerimaan pajak daerah.
“Berdasarkan Instruksi Mendagri 1/2020 ... penanganan dampak ekonomi antara lain pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah," demikian bunyi bagian pertimbangan Perwal Depok 3/2021, kami kutip pada hari ini Kamis (1/4/2021).
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 (1) aturan tersebut, penghapusan sanksi administrasi adalah upaya untuk menjaga stabilitas penerimaan daerah dan upaya untuk merangsang wajib pajak tetap taat membayar pajak.
